Tugas 19 mei

A. Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan

Pengertian semangat kebangsaan adalah suatu keadaan yang

menunjukkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan

tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini

sejalan dengan makna semangat kebangsaan yang identik dengan

konsep nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu

paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap

pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap

seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk

mempertahankan bangsanya’.

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk

menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara.

Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang

berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.

Salah satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea

pendiri negara adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa

dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

1. Pengertian Nasionalisme

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan

kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau

aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan

identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni

semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu

paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah

negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu

identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.

Secara sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham

yang menganggap kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus

disertakan kepada Negara kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap

mental dan tingkah laku individu maupun masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan

negaranya.

Berikut ini beberapa pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli,

yaitu:

a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme adalah kehendak untuk

bersatu dan bernegara

b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme adalah suatu persatuan

perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib

c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari

adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain

nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari

kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri

d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme adalah suatu kepercayaan

yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka

menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara

bersama di dalam suatu bangsa.

e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan

faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.

Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.Selain itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang

didasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan

ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang berkembang di

dunia, antara lain:

a) Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah

sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran

politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat";

"perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh

Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan.

Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract

Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak

Sosial").

b) Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara

memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah

masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang

memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk "rakyat").

c) Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik,

nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis

dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi

("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat

romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada

perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik;

kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme

romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh

Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan

etnis Jerman.

d) Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana

negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan

bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan

sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang

menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur

ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras

minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok.

Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah

banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis

Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC

karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.

e) Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme

kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme

etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih

keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan

suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip

masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state'

adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk

kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah

Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam

bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol,

serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat

negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia,

yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan

(equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan

nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana

nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang

berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah,

seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap

nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan

pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme

Basque, Catalan, dan Corsica.

f) Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara

memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun

begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan

dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat

nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu

Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh

pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.

Lalu apa bentuk nasionalisme Indoenisa? Pada prinsipnya nasionalisme

Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai

Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai

Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:

1) Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan

bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan

golongan

2) Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan

Negara.

3) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak

rendah diri

4) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara

sesama manusia dan sesama bangsa

5) Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia

6) Mengembangkan sikap tenggang rasa

7) Tidak semena-mena terhadap orang lain

8) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

9) Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

10) Berani membela kebenaran dan keadilan

11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh

umat manusia.

Ditinjau dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di

Indonesia dilandasi oleh adanya faktor:

1) Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun memberikan

derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib

diantara rakyat pribumi

2) Kesatuan tempat tinggal, seluruh wilayah nusantara yang

membentang dari Sabang hingga Merauke

3) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan panjang

akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka

melepaskan diri dari belenggu penjajahan

4) Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan

sebagai suatu Negara.

Adapun spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia

diakomodasi dalam Pembukaan UUD dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri

nasionalisme Indoesia antara lain:

1) Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)

2) Bangga manjadi bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia

3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

ataupun golongan

4) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang

ada pada bangsa Indonesia

5) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta

menjaga nama baik bangsanya

6) Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian, dan anti

kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat

persatuan dan kesatuan

7) Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari masyarakat

dunia, sehingga bersedia untuk menciptakan perdamaian dunia

dan menciptakan hubungan kerjasama yang saling

menguntungkan

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara

kebangsaan adalah Negara yang pembentukannya didasarkan pada

semangat kebangsaan/ nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat

untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang

sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya.

Rasa nasionalisme sudah dianggap muncul ketika suatu bangsa

memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu Negara

kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki

kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.

Nasionalisme telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi

bagi kehidupan sebuah bangsa. Paham nasionalisme membentuk

kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberika pada

golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, etnis, budaya (ikatan

primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi

yaitu bangsa dan Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman mengenai budi utomo

sex edu

Rangkuman pkn